KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dalam pembahasan Raperda APBD Sidoarjo 2021, Komisi A DPRD Sidoarjo meminta agar gaji petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) non-ASN di Sidoarjo dinaikkan.
Menurut Komisi A, setidaknya gaji para petugas tersebut disetarakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo.
Keinginan tersebut dituangkan Komisi A melalui rekomendasinya kepada tim banggar DPRD Sidoarjo yang saat ini memang tengah disibukkan dengan pembahasan Raperda APBD 2021 tersebut.
Disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, memang terdapat beberapa rekomendasi dari Komisi A terkait alokasi anggaran di 2021. Secara khusus dalam bidang pemerintahan yang membutuhkan perhatian cukup serius layaknya petugas penegak Perda tersebut (Satpol PP).
“Secara khusus petugas Satpol PP yang non ASN itu. Mereka butuh perhatian dari pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Dayat tersebut, Kamis (19/11/2020).
Selama ini, Dayat, gaji dari petugas tersebut ialah Rp 2,2 juta perbulannya. Ditambah uang makan Rp 400 ribu, total keseluruhannya ialah Rp 2,6 juta tiap bulan. Namun nominal tersebut masih belum dlakukan pemotongan untuk kebutuhan lain.
“Jika sudah dipotong seperti untuk BPJS dan lain sebagainya, mereka menerima bersih itu cuma 2,4 juta perbulannya,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya, Komisi A berinisiatif untuk mengajukan rekomendasi kenaikan gaji bagi para petugas tersebut. Dengan disetarakan UMK, menurutnya itu lebih baik dan lebih berimbang dengan tugas yang dijalani para petugas tersebut.
“Iya paling tidak di atas 3 juta lah, mereka layak mendapatkan itu karena memang tugas yang diemban mereka juga berat,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Senada dengan Dayat, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan juga membenarkan adanya rekomendasi tersebut dari Komisi A kepada tim banggar. Menurutnya, memang sudah sepantasnya para petugas penegak perda yang Non ASN tersebut mendapatkan gaji yang sesuai.
“Kita lihat saja, kerja mereka di luaran sana panas-panasan, harus stand by setiap waktunya. Jadi kami rasa itu seimbanglah dengan tugas mereka. Mereka pantas untuk mendapatkan kenaikan nominal dari gajinya,” ujar legislator dari Fraksi PKB tersebut. (Dimas)