KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Sidoarjo sudah diputuskan akan digelar 20 September mendatang.
Pemkab Sidoarjo juga sudah mengantongi berbagai rekomendasi dari pakar kesehatan mengenai teknis pelaksanaannya agar sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi menekankan agar pihak eksekutif segera mematangkan konsep berdasarkan rekomendasi yang sudah ada. Hal itu dinilai penting agar tahapan pilkades yang sempat tertunda bisa segera dijalankan.
“Itu harus segera dilakukan karena waktunya hanya tinggal satu bulan setengah,” ujar Subandi, Jumat (7/8).
Subandi mencontohkan seperti halnya tahapan pencatatan daftar pemilih dan penetapannya harus segera dilakukan. Jika hal tersebut sudah rampung, Dinas PMD diminta meninjau langsung kondisi di lapangan untuk memetakan mana saja desa yang tergolong zona merah dan tidak.
“Sudah kita sampaikan bahwa nanti untuk yang kawasan zona desanya merah, minimal harus memperbanyak bilik dan lokasinya berada di luar ruang terbuka,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, jelang pelaksanaan Pilkades nanti, Komisi A yang membidangi pemerintahan, akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak). Sasaran utamanya kawasan dengan jumlah pemilih terbanyak dan tergolong zona merah.
“Jika nanti tahapan sudah mulai dilakukan, Komisi A akan menggelar sidak. Apakah nanti yang zona merah itu sudah mengikuti protokol kesehatan atau belum,” tandasnya.
Sebagai informasi, agenda pilkades serentak di Sidoarjo semula dijadwalkan digelar April lalu tetapi ditunda akibat pandemi Covid-19.
Lantas, pada tanggal 5 Agustus kemarin, Pemkab Sidoarjo telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati No. No. 188/563/438.1.1.3/2020 tentang tanggal pelaksanaan pilkades serentak.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin tersebut mengatakan, Pilkades Serentak di Kabupaten Sidoarjo tanggal pelaksanaannya akan dilakukan pada tanggal 20 September 2020 mendatang. (Dimas)