KOTA, SIDOARJONEWS.id – Setelah beberapa kali menuai polemik, persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di Sidoarjo kembali mendapatkan sorotan dari Komisi A DPRD Sidoarjo yang membidangi pemerintahan.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan mempertanyakan kesiapan pihak eksekutif terkait pelaksanaan pilkades serentak tersebut. Sebab, hingga saat ini, tahapan yang sempat tertunda, diputuskan dan kini tertunda kembali hingga bulan Desember tersebut, tidak kunjung ada kejelasan.
“Tahapan tersebut harus segera dibuat. Kemarin kan sudah konsultasi dengan Kemendagri dan Kemendagri menyarankan tanggal 20 Desember, bagaimana selanjutnya langkah Pemkab,” katanya, Jumat (28/8).
Anggota dewan yang akrab disapa Mas Wawan ini menjelaskan, pemkab harus bisa segera membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait tahapan tersebut. Hal tersebut sangat berguna sebagai pedoman para calon kepala desa (cakades) dalam mempersiapkan agendanya.
Selain mempertanyakan teknis tahapannya seperti apa, ia juga memberikan beberapa catatan. Salah satunya ialah mengenai kesiapan pemerintah desa dalam menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban desa (SPJ).
Menurut legislator dari Fraksi PKB in, pelaksanaan pilkades pada bulan Desember tersebut waktunya terlalu mepet. Ia mempertanyakan, apakah bisa dengan waktu sesingkat itu, Pemdes bisa menyelesaikan SPJ nya.
“Sulit rasanya akan hal itu (SPJ), belum lagi masalah keuangan yang harus disiapkan. Apakah cukup dengan anggaran awal, mengcover semua kebutuhan yang harus disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi, menyebut hingga saat ini masih terus mendesak eksekutif agar segera membuat teknis tahapan-tahapan dalam pilkades tersebut. Termasuk perubahan surat keputusan bupati mengenai pelaksanaan pilkades.
“Tapi kita tetap harus menunggu PJ yang baru. Soalnya Plh tidak punya kewenangan kesana,” ujarnya. (Dimas)