• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak
Sidoarjo News
  • Home
  • Lipsus Tahun Baru 2021
  • Pilkada Sidoarjo 2020
  • Lintas Sidoarjo
    • Sidoarjo Melawan Corona
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminalitas
  • Politik & Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Pelayanan Publik
  • Video
  • Foto
  • Index
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Lipsus Tahun Baru 2021
  • Pilkada Sidoarjo 2020
  • Lintas Sidoarjo
    • Sidoarjo Melawan Corona
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminalitas
  • Politik & Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Pelayanan Publik
  • Video
  • Foto
  • Index
  • Advertorial
No Result
View All Result
Sidoarjo News
No Result
View All Result
Home Politik & Pemerintahan

Khofifah : Perusahaan Wajib Tetap Bayar THR. Covid-19 Tak Boleh Jadi Alasan

Bila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog

Minggu, 10 Mei 2020 | 23:24
in Politik & Pemerintahan
0
Deadline Diperpanjang, Khofifah Minta Pemkab/Pemkot Segera Kirim Data Penerima Bantuan ke Pusdatin

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa/Foto: Humas Pemprov Jatim

SIDOARJONEWS.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tetap membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada para buruh dan karyawan.

Dia tak ingin covid-19 dijadikan alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR tersebut.

“Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK,” ungkap Khofifah seperti dikutip dari press release pemprov Jatim, Minggu (10/5/2020).

Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.

Sedangkan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka tidak mendapatkan THR.

Terkait besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

Baca Juga :  Sistem e-Parkir di Sidoarjo Bakal Diterapkan Mulai April 2021

“THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

“Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Baca Juga :  Jumlah RS Rujukan Covid-19 di Jatim Bertambah Jadi 65 Unit

SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Untuk mengawasi pelaksanaan Pemberian THR ini, Saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker Kabupaten/Kota bersama Serikat pekerja, untuk bersinergi dalam Pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya.(hut)

Share236TweetSendShareShare
Previous Post

Sanksi Pelanggar PSBB Tahap Kedua di Sidoarjo Tidak Akan Diatur Dalam Perbup

Next Post

Tiga Jambret di Krembung Tertangkap Warga, Satu Tewas Diamuk Massa

Next Post
Tiga Jambret di Krembung Tertangkap Warga, Satu Tewas Diamuk Massa

Tiga Jambret di Krembung Tertangkap Warga, Satu Tewas Diamuk Massa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Karena Alasan Ini, Pemkab Sidoarjo Berencana Mengizinkan KBM Secara Tatap Muka di Sekolah

BREAKING NEWS – Innalillahi, Wakil Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Karena Covid-19

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 16:00
Suami Bacok Istri di Gedangan Sidoarjo Hingga Tewas Bersimbah Darah

Suami Bacok Istri di Gedangan Sidoarjo Hingga Tewas Bersimbah Darah

Selasa, 25 Februari 2020 | 02:21
Hilang Sebulan, Siswi SMK Diduga Sudah Dibunuh dan Mayatnya Dibuang ke Sungai di Buduran

Tersangka Perampas Motor Siswi SMK yang Membuang Mayat Korban ke Sungai Mengaku Terlilit Utang

Jumat, 13 Maret 2020 | 21:21
Viral Setelah Mengeluh Tak Dapat Bansos, Perempuan di Semambung Diminta Hapus Akun Facebook

Viral Setelah Mengeluh Tak Dapat Bansos, Perempuan di Semambung Diminta Hapus Akun Facebook

Kamis, 7 Mei 2020 | 23:12
Viral Setelah Mengeluh Tak Dapat Bansos, Perempuan di Semambung Diminta Hapus Akun Facebook

Viral Setelah Mengeluh Tak Dapat Bansos, Perempuan di Semambung Diminta Hapus Akun Facebook

10
Karena Alasan Ini, Pemkab Sidoarjo Berencana Mengizinkan KBM Secara Tatap Muka di Sekolah

BREAKING NEWS – Innalillahi, Wakil Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Karena Covid-19

8
VIDEO – Anggota Dewan Kaget Ada Tempat Karaoke dan Penjualan Miras di GOR Sidoarjo

VIDEO – Anggota Dewan Kaget Ada Tempat Karaoke dan Penjualan Miras di GOR Sidoarjo

5
Hilang Sebulan, Siswi SMK Diduga Sudah Dibunuh dan Mayatnya Dibuang ke Sungai di Buduran

Tersangka Perampas Motor Siswi SMK yang Membuang Mayat Korban ke Sungai Mengaku Terlilit Utang

4
Tebar 1000 Bibit Ikan di Sungai Dekat Pendopo, Pj Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Sungai

Tebar 1000 Bibit Ikan di Sungai Dekat Pendopo, Pj Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Sungai

Jumat, 22 Januari 2021 | 19:58
Jalan Depan Kecamatan Waru Kembali Mulus, Warga Beri Apresiasi Kinerja Pemkab Sidoarjo

Jalan Depan Kecamatan Waru Kembali Mulus, Warga Beri Apresiasi Kinerja Pemkab Sidoarjo

Jumat, 22 Januari 2021 | 17:44
Hari Ini, Gus Muhdlor – Subandi Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Terpilih

Hari Ini, Gus Muhdlor – Subandi Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Terpilih

Jumat, 22 Januari 2021 | 16:43
Banjir Belum Surut, Warga Desa Kedungbanteng Tanggulangin Mengeluh Kulitnya Gatal-gatal

Soal Opsi Relokasi, Begini Tanggapan Warga Kedungbanteng

Jumat, 22 Januari 2021 | 15:17

Berita Terkini

Tebar 1000 Bibit Ikan di Sungai Dekat Pendopo, Pj Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Sungai

Tebar 1000 Bibit Ikan di Sungai Dekat Pendopo, Pj Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Sungai

Jumat, 22 Januari 2021 | 19:58
Jalan Depan Kecamatan Waru Kembali Mulus, Warga Beri Apresiasi Kinerja Pemkab Sidoarjo

Jalan Depan Kecamatan Waru Kembali Mulus, Warga Beri Apresiasi Kinerja Pemkab Sidoarjo

Jumat, 22 Januari 2021 | 17:44
Hari Ini, Gus Muhdlor – Subandi Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Terpilih

Hari Ini, Gus Muhdlor – Subandi Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Terpilih

Jumat, 22 Januari 2021 | 16:43
Banjir Belum Surut, Warga Desa Kedungbanteng Tanggulangin Mengeluh Kulitnya Gatal-gatal

Soal Opsi Relokasi, Begini Tanggapan Warga Kedungbanteng

Jumat, 22 Januari 2021 | 15:17

Follow Kami

Follow us

  • Kecelakaan  di jalan Raya Randegan  Tanggulangin  sore tadi  Dua orang meninggal dunia  Mereka mengendarai Honda Beat bernopol W 2998 OJ   UPDATE   Dua korban tewas diketahui bernama Siswanto  pria 35 tahun  dan Siti Alfiah  perempuan 28 tahun  Mereka suami istri asal Desa Gelang  Kecamatan Tulangan  Sidoarjo  Mereka berboncengan mengendarai motor Honda Beat bernopol W 2998 QJ  Mereka juga membonceng anak berusia sekira 9 tahun  Anaknya selamat  Kronologinya  sekira pukul 16 00 WIB mereka melaju dari arah timur  Sesampai di lokasi  motor mereka serempetan atau tenggoran dengan sepeda motor lain yang tidak diketahui identitasnya  Sama-sama melaju dari timur  Kedua korban terjatuh di aspal jalan  Mereka juga sempat tertabrak sepeda motor Honda CB 150 R bernopol W-5514-VO yang berjalan dari arah Barat  Pengendara CB juga terjatuh dan mengalami luka   kecelakaan  laluLintas  sidoarjo  tanggulangin  sidoarjo id
  • Jum atan     Jum atan       masjid  sidoarjo  jumat  day  sidoarjo id  poto  wahyuji
  • Pencurian Motor Terekam CCTV   Peristiwa ini terjadi di Desa Keboharan  Kecamatan Krian  Sidoarjo sekira pukul 03 30 WIB  Pelaku dua orang  Terlihat masih muda  Satu pelaku masuk dan menggasak sepeda motor Beat W 3730 SQ  satunya menunggu di depan dan sempat menengok rekannya dari pintu pagar  Setelah berhasil mengambil motor  dua pelaku juga menutup kembali pintu pagar  lalu kabur meninggalkan lokasi    cctv  pencurianMotor  krian  sidoarjo  curanmor  sidoarjo id  fadiairliana
  • liburan kemana kalian rek     sore  sunset  sidoarjo  montain  sidoarjo id poto  calvindwisa
  • Ada unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Gilang  Taman  Sidoarjo   demikian hasil Gelar Perkara yang dilakukan di Satlantas Polresta Sidoarjo hari ini  Kasus kecelakaan yang menewaskan 4 orang sekeluarga itupun naik dari penyelidikan ke penyidikan  Selengkapnya simak video di youtube channel SIDOARJO ID   link di bio    kecelakaan  keretaApi  MobilKijang  gelarPerkara  polisi  penyidikan  sidoarjo id
  • KENA SANKSI   Aturan dibuat untuk ditaati  Jika melanggar  tentu ada sanksi yang siap menanti  Pakai masker  jaga jarak  cuci tangan pakai sabun  sebagaimana ketentuan dalam Inpres 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan   Petugas gabungan terus mekakukan pengetatan terhadap aturan ini  Anggota polisi  pegawai  dan semua yang melanggar pun kena sanksi    inpres6tahun2020  protokolKesehatan  covid19  sidoarjo  polisi  tni  sanksi
  • NYANTOL  Sebuah truk tersangkut di jembatan layang Medaeng  Kayaknya muatan terlalu banyak dan tinggi   petugas  satlantas sidoarjo sudah menanganinya    sidoarjo  news  truk  nyangkut  jembatanLayang
  • Halo rek    ikilo ono pesen teko mbak  viavallen   ojo lali  gae masker  jatimtangguh  sidoarjotangguh  viavallen  vyanisty  sidoarjo id
  • dinding bergambar perjuangan iki nandi  ono seng ngerti      sidoarjo id

Our Facebook Page

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2019 Sidoarjo News. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lipsus Tahun Baru 2021
  • Pilkada Sidoarjo 2020
  • Lintas Sidoarjo
    • Sidoarjo Melawan Corona
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminalitas
  • Politik & Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Pelayanan Publik
  • Video
  • Foto
  • Index
  • Advertorial

© 2019 Sidoarjo News. All Rights Reserved.