KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komitmen Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur untuk menindak tegas para pelanggar selama penerapan PSBB tahap kedua mendapat respon positif dari ketua komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi.
Diketahui bahwa para pelanggar PSBB nantinya akan dikenai sanksi tegas berupa penangguhan masa pengajuan SKCK selama 6 bulan dan penangguhan masa perpanjangan SIM.
Subandi mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung langkah dari pemerintah tersebut. Menurutnya, masih banyak warga yang melanggar ketentuan larangan dalam PSBB.
“Banyak dari warga kita yang melanggar larangan selama penerapan PSBB, banyak warung-warung buka,” katanya kepada sidoarjonews.id, Minggu (10/5).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menuturkan, jika sanksi tegas tersebut benar-benar mau diterapkan, maka harus ada payung hukum yang jelas.
“Sebagai payung hukum harus ada Perbup kalau mau sungguh-sungguh memperlakukan sanksi yang tegas,” ucapnya.
Subandi menekankan, jika PSBB ingin berhasil maka peran dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan.
Dirinya menyebutkan, tidak cukup jika hanya pemerintah, tenaga medis dan aparat keamanan yang bertindak untuk memutus mata rantai Covid-19 tersebut.
“Pemerintah desa harus dimaksimakan semasa PSBB tahap kedua. Bukan hanya sanksi aja, tapi peran serta gotong royong harus dimiliki oleh masyarakat. Begitupun tiga pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Relawan Desa) harus aktif untuk sidak di desa-desa,” terangnya. (Dimas)