KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Permenkumham No. 10 tahun 2020 mengenai pemberian Asimilasi di Rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Mufakhom, selaku Kasi binadik Lapas Sidoarjo menyatakan bahwa di Lapas Sidoarjo sendiri terdapat sekitar 127 WBP yang akan dibebaskan dengan dasar Permenkumham tersebut.
Pembebasan WBP tersebut sudah dijalankan terhitung sejak tanggal 1 April 2020 hingga 7 April 2020 secara bertahap.
“Kemarin 16 WBP, hari ini kami mengeluarkan 22 WBP yang akan melaksanakan program asimilasi di rumah masing-masing,” ungkapnya kepada sidoarjonews.id, Kamis (2/4).
Dirinya menyatakan, sejumlah WBP yang dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya ialah sudah menjalani minimal setengah dari masa pidananya.
“Tinggal 2/3 masa pidananya maksimal 31 desember 2020 dan juga bukan termasuk kategori PP 99,” katanya.
Terkait 22 WBP yang dibebaskan hari ini, Mufakhom mengatakan bahwa secara keseluruhan, 22 WBP tersebut, sudah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti bersyarat (CB).
Namun, ia menambahkan bahwa untuk SK PB dan CB tersebut masih belum jatuh tanggal pelaksanaannya.
“Nah sambil menunggu tanggal pelaksanaannya, mereka diprogramkan untuk menjalani asimilasi di rumah,” ucapnya.
Terkait masa berlakunya permenkumham, dirinya menjelaskan bahwa program tersebut akan berakhir hingga status kedaruratan wabah COVID-19 selesai.
“Ini berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir,” pungkasnya. (Dimas)
[instagram-feed feed=1]