KOTA, SIDOARJONEWS.id ; Polisi masih menemukan pelanggar protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sidoaro.
Bahkan, baru-baru ini tiga orang mendapat sanksi tipiring (tindak pidana ringan) dan dua orang lainnya diberi sanksi sosial.
Lima orang pelanggar itu dijatuhi sanksi saat petugas gabungan menggelar operasi yustisi di kawasan Gajah Mada Kecamatan Kota, Sidoarjo.
“Ada lima orang yang melanggar protokol kesehatan,” jelas Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wikha Ardilestanto, Sabtu (16/1/2021).
Kata dia, ada tiga orang yang sengaja tidak menggunakan masker. Sedangkan dua lainnya tidak taat protokol kesehatan.
“Sanksinya berupa surat tipiring dan sanksi sosial,” tambahnya.
Operasi yustisi protokol kesehatan, lanjutnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menegakkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Mengingat, bahaya kasus covid-19 yang ada di Sidoarjo.
Operasi yustisi menyasar berbagai kalangan, mulai R2, R4, dan oejalan kaki yang sedang melintas di kawasan tersebut.
“Harapannya, semakin tingginya kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan, maka akan meminimalisir penyebaran kasus covid-19 di Sidoarjo,” terangnya. (hadi)