KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi menjadi syarat peralihan hak tanah setelah Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN diluncurkan. Kini, aktifitas-aktifitas peralihan hak tanah wajib menyertakan bukti terdaftar kepesertaan JKN.
Guna melaksanakan instruksi presiden tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menjalin sinergitas dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sidoarjo.
Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Yessy Novita mengatakan penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kesehatan yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
“Perlu diketahui bahwa kepesertaan Program JKN ini bersifat wajib, diharapkan dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini dapat semakin mendorong keikutsertaan seluruh masyarakat bergotong royong mendukung pelaksanaan Progam JKN-KIS,” ujarnya saat konferensi pers secara daring, Rabu (2/3).
Sebagai wujud sinergitas antara BPJS Kesehatan, BPN, dan IPPAT, ketiganya tengah menyiapkan hal-hal apa saja yang diperlukan guna memperlancar implementasi inpres tersebut. Salah satunya, BPJS Kesehatan Sidoarjo dan BPN Sidoarjo membuka layanan pengecekan status keaktifan peserta.
Saat ini, BPJS Kesehatan Sidoarjo juga menyediakan layanan Mobile Customer Service (MCS) di Kantor BPN Sidoarjo. Sehinga layanan kepesertaan Peserta JKN yang sedang melakukan pengurusan peralihan tanah bisa lebih mudah dilakukan.
“Ini sambil menunggu integrasi sistem host to host antara Kementerian ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arif Supriyono mengapresiasi langkah pemerintah yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Ia juga mengapresiasi jalinan sinergitas antara BPJS Kesehatan Sidoarjo, BPN Sidoarjo, dan IPPAT.
“Ini bukan produk baru dan merupakan turunan dari UUD 1945, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU BPJS dan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Program JKN,” ujarnya.
Ia berharap sinergitas yang terbangun antar instansi bisa membuat program JKN menjadi lebih maju, lebih baik, dan berkelanjutan. Sehingga peserta JKN bisa mendapatkan layanan prima tanpa diskriminasi. Terkhusus untuk Kabupaten Sidoarjo, ia berharap inpres tersebut bisa membuat Kota Delta kembali menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC). (Affendra F)