KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo memusnakahn barang bukti berupa narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 30,9 kilogram, Ganja seberat 3,3 kilogram serta ratusan ribu Pill double L dan ekstasi.
Pemusnahan barang bukti dihadiri sejumlah Forkopimda, baik Bupati Sidoarjo, Dandim 0816, Kalapas Sidoarjo, Kepala Bea Cukai, dan sejumlah pejabat lain.
Kajari Sidoajro, Arif Zahrulyani mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini adalah sebagai upaya transparansi dari penegakan hukum yang ada. Terutama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo,” jelas Arif Zahrulyani, Rabu, (9/6/2021).
Barang bukti itu merupakan hasil keseluruhan perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo sebanyak 465 perkara pidana umum dan 4 perkara pidana khusus.
“Penegak hukum tidak akan main-main dengan perkara narkoba,” tambahnya.
Dalam menangani perkara narkotika, lanjutnya, saat ini pihak kejaksaan tidak akan menggunakan tuntutan di bawah 6 tahun agar ada efek jera bagi penggunanya.
“Untuk barang bukti nol koma sekian gram, sekarang tidak lagi dituntut di bawah enam tahun. Justru diatas enam tahun. Kenapa? Agar perkara narkoba bisa diberantas,” tegasnya.
Dari sekian perkara narkotika yang ditangani kejaksaan Negeri Sidoarjo, menurutnya sudah 70 persen lebih sudah ditangani dan disidangkan. Meski ada peningkatan setiap tahunnya, pihaknya tidak segan-segan dalam memberikan tuntutan terhadap penyalahgunaan narkotika.(hadi)