KOTA, SIDOARJONEWS.id – Memasuki bulan ketiga pasca pembakaran mobil penyanyi dangdut Via Vallen, Kejaksaan Negeri Sidoarjo sampai saat ini mengaku belum menerima berkas perkara.
“Belum dikirim berkasnya,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono, Selasa,(8/9/2020).
Menurut Gatot, berkas perkara penyidikan kasus pembakaran mobil via vallen sempat dikirim satu kali. Namun berkas itu dikembalikan dikarena belum lengkap.
“Satu kali sempat dikirim berkasnya,” singkat Gatot.
Insiden pembakaran mobil milik Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 Wib. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir disebelah rumahnya di kawasan Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Tak berselang lama, pria yang diduga sebagai eksekutor Pije (40) asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo setelah menyerahkan diri.
Menurut Keterangan polisi, tersangka Pije diketahui mengkonsumsi minuman alkohol sebelum melancarkan aksinya. Motifnya, pelaku kesal lantaran sudah dua kali ingin bertemu via valen namun tak kunjung ditemui.
“Konsumsi (alkohol) dilakukan sebelum melakukan tindak pidana. Dari hasil penyelidikan, dan olah TKP serta keterangan saksi masyarakat, statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu, 1 Juli 2020.
Pelaku merupakan warga Medan, Sumatera Utara, dan ngontrak di Cikarang. Dari keterangan pelaku, dia hanya bermaksud ingin bertemu dengan pedangdut asal Sidoarjo Jawa Timur.
“Hanya ingin ketemu dengan Via. Karena dia salah satu fans berat, mungkin ada sesuatu yang menurut pelaku menginginkan bisa bertemu dan bertatap muka,” jelasnya.(hadi)