KOTA, SIDOARJONEWS.id — Petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus melakukan evaluasi terhadap program Sistem Pesan Antar Tilang Kejaksaan Negeri Sidoarjo atau Si PATAS. Program inovatif ini untuk memudahkan masyarakat saat mengambil surat tilang.
Salah satu petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Ridwan Dermawan saat ditemui di lingkungan Kejaksaan Negeri Sidoarjo tengah asyik membuka lembaran berwarna kuning berisi sejumlah nama berikut nomor telepon. Satu persatu dia mulai menghubungi pemilik nomor telepon itu.
“Saya dari petugas kejaksaan pak. Bapak terdaftar sebagai pengguna layanan jasa Si PATAS. Bagaimana respon bapak setelah menggunakan layanan ini?,” ucap Ridwan Dermawan, Kamis, (3/9).
Si PATAS merupakan program yang digagas saat kepemimpinan Kajari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono. Budi Cahyono dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah bertugas sebagai Asisten Pidana Umum Kejati Banten pada 2019 lalu.
Selain SI PATAS, Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga meluncurkan Sistem Booking Online Kejaksaan Negeri Sidoarjo (SI BOJO). Dua program berbasis online ini saling berkaitan membantu masyarakat dalam mengurus pengambilan surat tilang.
“Keuntungannya, masyarakat tidak perlu datang dan mengantre di kejaksaan saat mengambil tilang,” ungkap Ridwan.
Bahkan, masyarakat yang sedang disibukkan kerja, juga bisa memanfaatkan layanan jasa antar STNK. Meski demikian jasa antar ini masih dikenakan biaya, lantaran belum adanya anggaran khusus untuk membayar jasa pengantar.
“SI BOJO nya gratis alias tidak dipungut biaya, tapi untuk jasa antar ke rumahnya masih dikenakan biaya karena kami pakai jasanya orang, dan disini pun juga belum ada anggaran untuk membayar jasa antar,” katanya.
Untuk jasa layanan antar tilang, pengguna dikenakan biaya sekitar Rp.2500 per kilometernya. Baik di Sidoarjo maupun Surabaya. Namun, untuk Surabaya maksimal bisa dikenakan biaya antar sebesar Rp.40 ribuan.
“Surabaya pun kita antar. Masyarakat juga tidak perlu khawatir terkait keamanan surat tilangnya. Karena kami memakai jasa karyawan yang ada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tegasnya.
Pihaknya sengaja kembali menghubungi pengguna yang pernah memanfaatkan jasa layanan Si BOJO dan Si PATAS. Dengan harapan bisa mengetahui langsung respon masyarakat terkait pelayanan yang ada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Syaikhul Hadi)