KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendukung langkah pemerintah dalam memperketat protokol kesehatan. Salah satunya, pemberian sanksi denda dengan melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Jaksa Kejari Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan mengatakan, sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pengetatan protokol kesehatan dan pemberlakuan sanksi denda, kejaksaan juga dilibatkan dalam operasi yustisi. Salah satunya keberlangsungan sidang ditempat.
“Dalam sidang di tempat, pastinya kami dilibatkan. Karena ada pak hakim juga,” ujar Moch. Ridwan Dermawan, Jumat (18/9/2020).
Operasi yustisi biasanya dilakukan siang hingga malam hari. Bahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga turut serta mengikuti proses sidang di tempat hingga dinihari.
“Jam berapa pun ya harus kami lakukan. Karena bagian dari tugas dan tanggungjawab kami, meski di tengah tumpukan berkas perkara yang sedang menunggu,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tegas pemerintah dalam memperketat protokol kesehatan berupa sanksi denda dinilai memberikan efek jera. Terbukti, para pelanggar kian hari semakin berkurang.
“Kalau sanksinya sidang ditempat, masyarakat akan berpikir lagi untuk tidak memakai masker,” terangnya.
Tindakan represif yang dilakukan pemerintah tidak terlepas dari tujuan utama yakni menekan angka sebaran covid-19. Baik dari aspek preventif maupun pre-emtif.
“Meski ada pemberlakuan sanksi denda, mereka yang tidak bawa masker juga dikasih masker sama petugas,” tegasnya. (Syaikhul Hadi)