KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih mendalami dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) yang terjadi di wilayah Tanggulangin, Sidoarjo. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat hukuman penjara seumur hidup lantaran dilakukan dalam keadaan tertentu, yakni di masa pandemi covid-19.
Informasi itu diketahui setelah adanya rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi D DPRD Sidoarjo bersama pihak terkait, Kamis (17/9) kemarin. Hearing tersebut membahas tentang adanya dugaan penyelewengan dana bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan agen dari salah satu bank.
“Kami akan dalami, sejauh mana penyelewengan itu terjadi, menelaah dan mengumpulkan data serta keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Seksi Intellijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khalid saat dihubungi, Jumat, (18/9/2020).
Menurut Idham, dugaan pemotongan langsung bantuan dari rekening si penerima berpotensi melawan perbuatan hukum, sebagaimana diatur dalam UU RI Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (PTPK). Namun, jika hal itu dilakukan dalam keadaan tertentu seperti pandemi covid-19, maka pelaku bisa dipidana seumur hidup.
“Potensi Perbuatan Melawan Hukum dalam tindak pidana korupsi pasti ada, apalagi jika dilakukan dalam keadaan tertentu atau saat pandemi covid-19, pelakunya dapat dipidana mati. Sebagaimana pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang PTPK,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing bersama organisasi perangkat Daerah (OPD) pada Kamis, (17/9). Menurut anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, pihaknya sudah menerima enam orang yang melapor terkait indikasi penyelewengan dana bantuan.
“Kami baru menemukan di satu kecamatan yakni Tanggulangin. Hanya disana yang berani lapor,” ujar Bangun Winarso.
Anggota legislatif kemudian melakukan cross check ke lapangan, termasuk meminta dan mempelajari berkas barang bukti. Indikasi penyelewengan bantuan pangan non tunai dilakukan oleh salah satu agen penyalur salah satu bank swasta dengan cara memotong langsung dari rekening si penerima. “Berkas dan barang buktinya sudah ada di kami,” tambahnya. (Syaikhul Hadi)