KOTA, SIDOARJONEWS.id – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru saat ini tengah dalam tahapan uji publik oleh KPU RI.
Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhammad Iskak menyatakan, secara resmi PKPU masih belum turun karena masih dalam tahapan uji publik.
Diketahui, di dalam Rancangan PKPU sendiri terdapat beberapa ketentuan bagi para calon mengenai kampanye.
Di antaranya ialah larangan untuk mengadakan konser musik, ataupu kegiatan sosial seperti Donor Darah.
Ketentuan-ketentuan tersebut, menurut Iskak sangat dimungkinkan ada. Karena di tengah pandemi saat ini, hal tersebut berkenaan dengan larangan untuk mengumpulkan massa dengan jumlah yang banyak.
“Jelas tidak diperkenankan untuk mengumpulkan orang dengan jumlah banyak,” katanya, Minggu (7/6).
Senada dengan Ketua KPUD Sidoarjo, Fauzan Adhim selaku Komisioner KPU Sidoarjo bidang Sosdiklih, SDM, dan Parmas mengatakan memang PKPU hingga saat ini masih belum keluar.
Ditanya terkait apakah KPUD Sidoarjo juga akan melaksanakan sosialisasi secara virtual berkenaan dengan PKPU tersebut. Fauzan mengatakan masih akan memikirkan pola seperti apa yang akan digunakan.
“Iya, cuma harus berpikir pola apa yang cocok kalau sosialisasi dengan cara virtual,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPU RI, kemarin, Sabtu (6/6), melaksanakan uji publik rancangan PKPU untuk Pilkada 2020 yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kegiatan kampanye yang biasanya mengadakan acara live music dari paslon yang akan bertanding, pada pilkada 2020 dilarang.
Tidak hanya live music atau pagelaran konser, pagelaran olahraga dan perlombaan juga kegiatan sosial seperti donor darah juga akan dihilangkan dalam pilkada 2020. Hal tersebut berkenaan dengan musim pandemi yang tengah mewabah secara nasional, sehingga kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa dilarang pengadaannya. (Dimas)