KRIAN, SIDOARJONEWS.id – Sebanyak 22 orang dihukum menyapu halaman kantor kecamatan Krian, kabupaten Sidoarjo, Senin (6/7/2020).
Hukuman itu mereka terima karena kedapatan tak menggunakan masker saat petugas gabungan menggelar raia di depan kantor kecamatan tersebut.
Kapolsek Krian Kompol M. Kholil menegaskan, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah.
Sejumlah pengguna jalan baik pengendara roda dua, roda empat, dan kendaraan angkutan barang terpaksa ditertibkan.
Petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian, dan Satpol PP melototi satu persatu pengguna jalan yang melintas.
“Hasilnya, sebanyak 22 orang yang melanggar tanpa mengenakan masker. Kami berharap agar masyarakat segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya,” terang polisi dengan pangkat satu melati di pundak tersebut.
Kata dia, razia ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
Sejumlah pelanggar disebut mendapatkan sanksi berupa penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial. Saat menjalani sanksi sosial, mereka diwajibkan memakai rompi warna hijau bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Perbup 44/2020.
Mereka “dihukum” mulai membersihkan sampah hingga menyapu lantai di kantor kecamatan Krian.
“Nah, sanksi sosial ini berupa menyapu halaman kantor kecamatan Krian,” tambahnya.
Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk ketat menjaga protokol kesehatan selama masa pandemi virus mematikan ini. Harapannya, dapat mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (ardian)