KOTA, SIDOARJONEWS.id — Petugas Polsek Waru berhasil menangkap Imam Safii (21 tahun), pemuda asal Taman yang kedapatan memiliki 204 ribu pil koplo beserta 65 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi. Barang haram itu disimpan di rumah kontrakannya.
Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan, penangkapan pelaku itu pada 12 November 2020 lalu. Pelaku merupakan warga Desa Taman, Kecamatan Taman Sidoarjo.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 204 ribu butir pil koplo, 11 butir pil ekstasi dan 65 gram sabu. Barang haram tersebut diedarkan di kalangan anak-anak yang masih sekolah,” kata Untoro di Mapolsek Waru, Rabu (18/11/2020).
Untoro menambahkan, awalnya petugas menemukan 65 gram sabu beserta alat penghisapnya di rumah kontrakan tersangka. Namun, karena masih curiga, petugas pun melakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah tersebut. Hasilnya ditemukan 204 ribu butir pil dobel L, dan 11 butir pil ekstasi.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengonsumsi sabu,” tambah Untoro.
Untuk mengelabui petugas, ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam botol vitamin B1. Pada setiap botol tersimpan 1.000 butir pil koplo. Di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram ini hanya titipan.
“Dari pengakuan pelaku ribuan pil koplo, sabu dan pil ekstasi ini merupakan titipan temannya yang saat ini masih kami kejar. Untuk jasa penyimpanan, pelaku mendapat upah Rp 2 juta,” terangnya.
Untoro menjelaskan, tersangka Imam mengaku bukan hanya sekali ini saja menyimpan narkotika, namun sudah beberapa kali. Selain menyimpan, Imam juga mengonsumsi sabu.
“Pelaku merupakan sindikat luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Untoro.
Saat ini, Polsek Waru tengah menyelidiki orang yang menitipkan barang haram tersebut pada tersangka Imam Safii. (Affendra F)