KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2021, Minggu (22/11/2020) . Setidaknya, terdapat 27 wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengalami kenaikan UMK dari 25.000 rupiah hingga 100.000 rupiah.
Sedangkan untuk 11 kabupaten/kota lain, nilai UMK nya masih sama dengan tahun 2020. Untuk Kabupaten Sidoarjo, UMK mengalami kenaikan sebesar 100.000 untuk tahun 2021.
Kenaikan 100.000 rupiah untuk wilayah Sidoarjo tersebut tentunya mendapatkan respon dari para kaum pekerja atau yang sering disebut buruh. Mereka menyatakan kecewa atas penetapan UMK yang dilakukan oleh pemerintah provinsi tersebut.
Presidium Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS), Edi Kuncoro Prayitno menyampaikan, ada dugaan dari elemen buruh, gubernur dalam menetapkan UMK melanggar pasal 191A UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Tidak hanya itu, gubernur juga melanggar Pasal 88C dalam UU No. 11/2020 dan juga pasal 67B UU No. 23/2014,” kata Edi, Senin (23/11/2020).
Dia menambahkan, dengan adanya hasil kajian itu terhadap penetapan UMK di Jawa Timur, secara khusus di Sidoarjo, elemen buruh akan melakukan upaya hukum. Buruh, menurutnya, berencana akan menggugat penetapan UMK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut ke ombudsman dan gubernur untuk melakukan revisi terhadap putusan itu. Karena apa, kami menilai, dugaan konspirasinya sangat kuat,” tegas pria yang juga merupakan Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Independen Jatim tersebut.
Kekecewaan yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris DPC Sarbumusi Sidoarjo, Ahmad Yani. Dia mengaku sangat kecewa karena gubernur menetapkan UMK di beberapa wilayah, khususnya di Sidoarjo hanya berdasarkan kebijakan prorate (prorata).
Untuk wilayah ring satu di Jatim, Yani melanjutkan, kenaikan UMK rata-rata 100.000 rupiah. Hal itu tentunya tidak semestinya dilakukan. Harusnya ada pertimbangan melalui usulan atau rekomendasi yang dikeluarkan Kabupaten/Kota.
“Penetapan UMP Jatim kemarin naik 5,65 persen. Seharusnya kenaikan UMK juga mengikuti prosentase itu. Kabupaten sendiri sudah merekomendasikan kenaikan 3,27 persen yang ditanda tangani pak Pj. Bupati. Itu juga diabaikan oleh gubernur,” ujarnya.
Sekadar untuk diketahui, UMK di Sidoarjo pada tahun 2021 besok memang mengalami kenaikan 100.000 rupiah dibandingkan dengan UMK di tahun 2020. Dengan begitu, UMK di Sidoarjo pada tahun depan ialah 4.293.581 rupiah. (Dimas)