KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satlantas Polresta Sidoarjo memberi toleransi bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya kedaluwarsa di masa pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan tersebut diambil hingga masa inkubasi wabah virus mematikan ini berakhir.
Hal demikian dikatakan Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar.
Ia juga mengatakan, untuk menekan penyebaran Covid-19, jam pelayanan dan jumlah kuota pemohon pengurusan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polresta Sidoarjo bakal dibatasi.
“Demi memaksimalkan Social Distancing, jumlah pemohon dibatasi hanya 200 orang perhari. Diurutkan berdasar waktu pendaftaran,” katanya, Minggu (12/04/2020).
Sementara, tambah dia, untuk hari jam pelayanan pada Senin mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Minggu dan hari besar pelayanan SIM tutup.
“Pelayanan hanya dibuka di Satpas Polresta Sidoarjo. Layanan di Mal Pelayanan Publik, SIM keliling, SIM Corner, dan sebagainya tutup,” papar mantan Kasat Lantas Polres Pasuruan itu.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pemohon wajib patuh terhadap protokol kesehatan. Seperti wajib mengenakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, dan sejumlah bentuk antisipasi penyebaran covid-19 lainnya.
Polisi dengan satu melati di pundak itu menyarankan kepada warga untuk mengurus perpanjangan SIM-nya setelah darurat corona selesai.
“Warga yang masa berlaku SIM-nya habis tidak perlu mengurus baru, nanti setelah masa darurat selesai bisa langsung perpanjangan,” urai kasat lantas.(ardian)