KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sebanyak 34 narapidana di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas.
“Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam siaran pers-nya Senin, (29/11/2021).
Pemindahan sebanyak 34 narapidana tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021. “Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas atau rutan, mereka harus dipindahkan,” jelasnya.
Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11) lalu. Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Para napi dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, 5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun. Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar.
Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata dengan kapasitas 60 tempat duduk. “Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan,” lanjut Krismono.
Para napi tersebut berasal dari berbagai lapas/rutan di Jatim. Diantaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. Sebanyak 26 diantaranya merupakan napi kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum.
Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP). (Syaikhul)