KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kuasa hukum terdakwa Wahyu Putra Cs, Ach Yunus, kecewa lantaran kliennya diduga mendapat intimidasi dari oknum penyidik polisi.
“Kami kecewa dengan pihak penyidik kepolisian. Mestinya dalam penyelidikan gak boleh melakukan pemaksaan begini,” ucapnya usai sidang di ketika di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (14/3/2022).
Menurutnya, batasan penyidik dalam sebuah kasus, harusnya sudah jelas diantara terbukti melakukan dan tidak terbukti.
“Kalau memang terbukti ya sudah terbukti. Kalau tidak terbukti ya jangan melakukan hal yang begini,” ujarnya.
Memang, dalam sidang yang digelar hari ini dan minggu lalu, tiga dari keempat terdakwa mengaku mengalami pemaksaan dan pemukulan dari pihak oknum penyidik polisi.
Ketiga terdakwa itu adalah Wahyu Putra, Valentino, dan David. Wahyu dan Valentino dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan melakukan pengeroyokan terhadap korban Kusno. Nahas, nyawa Kusno tidak tertolong meski sempat mendapatkan perawatan medis.
Valentino juga disebutkan terlibat bentrok dengan perguruan silat dalam aksi pengeroyokan itu.
“Secara logikanya, hal ini tentu akan berpengaruh pada tuntutan dan hasil akhir putusan nanti. Harapan kami begitu. Karena dengan adanya kejadian semacam ini, berarti kan dalam tahap pemeriksaan tidak obyektif,” katanya.
Saat ini, sidang tersebut kembali ditunda. Rencananya, pada Selasa (22/3/2022) minggu depan, pengadilan akan menghadirkan penyidik dalam agenda keterangan saksi verbalisan.
Tujuannya adalah agar pengadilan bisa mendapatkan titik terang kasus tersebut sebelum akhirnya diagendakan sidang tuntutan oleh PN Sidoarjo. (Dimas)