KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kinanti Viola Rosa (21 tahun), terdakwa yang dipolisikan mertuanya karena menggadaikan surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (4/7/2022).
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, Kartijono, menyebutkan ibu dua anak itu didakwa dengan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP.
“Dijatuhi hukuman pidana 5 bulan dengan masa hukuman percobaan 10 bulan,” katanya.
Menanggapi putusan Majelis Hakim itu, Kinanti yang hadir bersama penasihat hukumnya tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Musa Mukharom mengatakan, selama menjalani proses hukuman itu, Kinanti nantinya tidak akan ditahan di penjara.
Hanya saja, jika selama 10 bulan berlangsung, Kinanti melakukan perbuatan yang melanggar pidana, maka dia bakala ditahan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kinanti Viola Rosa ini dilaporkan oleh ibu mertuanya yakni Supami pada September 2021 lalu.
Dia dilaporkan karena diduga mencuri dan menggadaikan BPKB milik mertuanya senilai Rp 9 juta pada Juni 2021 lalu. Perbuatan itu diakui Kinanti untuk biaya persalinan anak keduanya. (Dimas)