KOTA, SIDOARJONEWS.id — Salah seorang kepala desa (Kades) terpilih di Desa Bogempinggir, Balongbendo, nampaknya tidak bakal mengikuti pelantikan pada tanggal 26 Juli mendatang.
Hal itu dikarenakan, dirinya diduga menggunakan akta kelahiran palsu yang kemudian menjadi syarat pendaftaran dalam pelaksanaan pilkades serentak 19 Juni lalu. Dari informasi yang didapat, Kades terpilih tersebut diketahui berinisial STK warga desa setempat.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan, Pemkab Sidoarjo saat ini masih belum bisa memutuskan apakah yang bersangkutan tersebut sah dikategorikan sebagai pemenang, atau tidak.
“Iya, jadi terkait peristiwa itu, saat ini masih ditangani tim di tingkatan kabupaten. Kan pasca pelaksanaan Pilkades itu ada masa sanggah dan sebagainya. Nah sekarang, hal ini masih kami bahas di tingkatan kabupaten setelah dari panitia di desa,” kata Mulyawan saat dikonfirmasi sidoarjonews.id.
Mulyawan menjelaskan, sebenarnya perkara tersebut sudah mencuat sejak sebelum hari H pemilihan kades dilaksanakan. Pada saat itu, panitia Pilkades di tingkat kabupaten beserta dinas sudah sempat memberikan opsi agar diselesaikan terlebih dahulu.
“Hanya saja, pada saat itu, pilihannya Pilkadesnya diundur dulu atau tidak, mereka panitia di tingkat desa tidak mau dan bersepakat untuk diselesaikan di desa. Jadi mereka mediasi antar calon untuk mencari solusinya,” urainya.
Dari hasil pemufakatan antar calon itu, Mulyawan melanjutkan, Pilkades di desa tersebut akhirnya dilanjutkan. Harapannya, calon kades yang terbukti melakukan pelanggaran itu tidak menang. Sebab, yang bersangkutan pun pada saat itu enggan untuk mengundurkan diri.
“Kalau sudah beginikan panjang masalahnya. Kami sudah usulkan untuk ditunda dulu sebenarnya. Sebab, banyak kemungkinan apalagi kalau ternyata sampai terpilih, bisa saja digugat sampai ke ranah pidana karena memalsukan dokumen. Jadi, ya, untuk sementara, hal ini masih jadi pembahasan kami untuk mencari solusi terbaiknya seperti apa?,” pungkasnya. (Dimas)