KOTA, SIDOARJONEWS.id — Priyo Oetomo, kuasa hukum terdakwa Mujib Edikara, optimis kliennya bakal dibebaskan dari tuntutan hukum. Sebab, menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada kliennya (terdakwa).
“Optimis, karena tidak fokus pada pasal yang disangkakan. Karena memang tidak ada yang menyatakan bahwa terdakwa berniat untuk menjual atau membawa body mobil tersebut,” tegas Priyo usai persidangan yang digelar di PN Sidoarjo, Kamis, (1/4/2021).
Priyo menjelaskan lebih jauh, dalam pemeriksaan saksi dihadapan Majelis Hakim, bahwa penjualan bodi mobil Toyota Corona 1976 tersebut atas perintah pihak sekolah. Itupun setelah menggelar rapat bersama pada bulan September 2018. Ia juga menyebut, uang hasil penjualan senilai Rp.1,2 juta, juga masuk ke bendahara sekolah.
“Terdakwa hanya diminta mencarikan seorang pembeli. Dia tidak pegang uangnya, dan uang hasil penjualan juga masuk ke sekolah,” tambahnya.
Namun, Priyo heran, pasal yang disangkakan kepada kliennya disebut sebagai penggelapan dan pencurian. Padahal faktanya, tidak ada niat dari terdakwa.
“Harusnya kan niat dulu, itu tidak ada. Karena perintahnya sekolah. Dan uang juga tidak dinikmati terdakwa karena uang masuk ke sekolah,” tegasnya.
Sementara, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Sidoarjo, H M Ghufron memberikan dukungan penuh atas terdakwa. Sebab, dalam kasus ini terdakwa hanya diminta sekolah mencarikan pembeli.
“Mulai dari awal kami mengawal pak Mujib (terdakwa). Sampai pemeriksaan saksi di Polsek, Kejaksaan hingga Pengadilan,” ungkap Ghufron.
Pihaknya sempat memanggil pelapor yang diketahui merupakan salah satu guru SMA di wilayah Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Namun, pelapor tidak hadir dalam memberikan klarifikasi.
“Pak Wandi (pelapor) sempat kami panggil, ada dewan kode etik PGRI juga, tapi dia tidak datang,” katanya.
Seharusnya, lanjut Ghufron, sebelum melaporkan Mujib Edikara, pelapor meminta klarifikasi pihak sekolah atas yang terjadi. Bukan sebaliknya alias melaporkan ke polisi.
“Tidak ada klarifikasi apapun ke sekolah,” tandasnya.
Pertengahan 2020, Mujib Edikara dilaporkan oleh Suwandi mantan guru di SMK Kosgoro 1 Balongbendo Sidoarjo atas dugaan kasus pencurian dan penggelapan body mobil Corona 1976. Mobil tersebut diserahkan Suwandi kepada Fifa Musmulyati (istri pelapor) pada 2016 silam, saat menjabat sebagai kepala sekolah SMK Kosgoro 1 Balongbendo Sidoarjo.
Mobil itu diserahkan kepada pihak sekolah untuk kepentingan praktek siswa SMK. Namun, mobil yang sudah lama diserahkan kepada pihak sekolah kembali dipersoalkan pemiliknya. (Syaikhul)