Dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, terungkap fakta yang menarik. Mereka menyatakan jika penjualan body mobil bukan atas kemauan terdakwa, melainkan dari hasil kesepakatan rapat pihak sekolah.
“Itu (penjualan bodi mobil) hasil kesepakatan rapat pihak sekolah,” ungkap saksi Khoirun Nisa’, yang merupakan guru di SMK Kosgoro 1 Balongbendo Sidoarjo saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (1/4/2021) kemarin.
Saksi yang juga bendahara sekolah, menyatakan ikut dalam rapat yang digelar pihak sekolah. Saat itu, terdakwa hanya diminta untuk mencarikan pembeli atas body mobil yang sudah rusak tersebut. Rapat digelar pada 19 September 2018.
“Kebetulan kami ikut dalam rapat tersebut,” katanya.
Dalam sidang tersebut, selain Khoirun nisa’, JPU juga menghadirkan saksi lain seperti Winda, Kholifatul dan M. Indra yang juga sama-sama guru di SMK tersebut. Body mobil yang sudah rusak tersebut berada di halaman sekolah. Sekolah memutuskan untuk dijual karena dinilai sudah tidak layak dipakai kembali
“Mujib (terdakwa) diperintah untuk mencarikan pembeli. Dan hasil penjualan, uangnya sekitar Rp. 1,2 juta masuk ke sekolah, ” kata Winda.
Di samping itu, mobil Corona yang mesinnya digunakan untuk praktek dan bodinya dijual merupakan milik SMK Kosgoro 1 Balongbendo karena masuk dalam inventarisir sekolah.
“Itu masuk dalam daftar proposal dan permohonan akreditasi yang dilaporkan ke dispendik,” tambah saksi, M Indra yang juga menyatakan jika terdakwa hanya menjalankan perintah dan tak menikmati hasil penjualan bodi tersebut.
Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian atas bodi mobil Toyota Corona 1976.
Mujib harus menjalani proses sidang di PN Sidoarjo atas laporan Suwandi, yang mengaku korban karena mengklaim meminjamkan Mobil Toyota Corona untuk dibuat praktek siswa jurusan otomotif SMK Kosgoro 1 Balongbendo.
Dalam fakta persidangan sebelumnya mengungkap bahwa mobil tersebut diakui Suwandi hanya dipinjamkan pada tahun 2015 silam saat istrinya, Fifa Musmulyati menjadi Kepala Sekolah (Kepsek). Kini, keduanya telah bercerai pada 2019 lalu.
Sementara kondisi mobil saat itu tak nyala karena akinya rusak. Ia juga mengaku jika membayar ongkos derek sebesar Rp 100 ribu dari bengkel ke sekolah. Mobil tersebut faktanya hanya dipakai mesinnya saja untuk praktek.
Sedangkan bodi mobil tak digunakan di taruh di halaman sekolah. Kondisinya kepanasan hingga kehujanan dan rusak. Pada tahun 2018 mobil tersebut diputuskan pihak sekolah hasil rapat untuk dijual karena tidak punya nilai ekonomis.
Mujib diperintah mencarikan pembeli. Soal harga dan hasil penjualan langsung ke pihak sekolah. Namun, yang dijalankan Mujib itu berbuah petaka.
Pada tahun 2020, Suwandi mempersoalkan bodi mobil tersebut karena mengklaim hanya meminjamkan saja. Pelaporan itu pada Agustus 2020 lalu atau sekitar setahun setelah pelapor bercerai dengan mantan istrinya yang pernah menjabat sebagai Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo.
Mujib yang saat itu hanya menjual atas perintah rapat sekolah harus berurusan dengan hukum hingga saat ini proses di persidangan. Namun terkait kesaksian Suwandi tersebut dibantah oleh mantan istrinya yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum.
Fakta hukum mengungkap jika mantan istri pelapor itu menegaskan, mobil tersebut diserahkan ke sekolah, bukan dipinjamkan seperti yang disampaikan mantan suaminya itu.
Dalam kesaksian FIFA saat itu, mantan suaminya menyampaikan niat menyerahkan mobil Corona ke sekolah untuk digunakan praktek siswa. Niat itu disampaikan saat berada di kamar. Usulan itu muncul dari mantan suaminya sendiri. Fifa mengaku mengiyakan permintaan mantan suaminya atas pertimbangan mobil tersebut dari pada tidak terpakai di bengkel wilayah Kecamatan Wonoayu. Fifa mengaku mobil dalam keadaan mati itu lalu diderek ke sekolahan.
Pihak sekolah yang membayar derek seharga Rp 500 ribu. Itu juga ada bukti kwitansinya di bendahara sekolah. Bukan hanya itu, Ibu dua anak itu juga menegaskan saat ada akreditasi tahun 2016, mantan suaminya itu yang mengusulkan jika mobil tersebut dimasukan ke dalam inventaris sekolah.
Meski demikian, Fifa tak tau jika mobil tersebut yang mesinnya digunakan praktek siswa dan bodi mobil tak layak justru diminta kembali oleh mantan suaminya itu. Fifa baru mengetahui saat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polsek Balongbendo.
Ia pun heran karena mobil yang diserahkan dan disaksikan juga saat itu oleh para guru pada akhirnya diklaim mantan suaminya hanya dipinjamkan. (Syaikhul)
Isteri sama suami didalam kamar iya iya aja ..begitu bercerai apapun di perkarakan ..lucunya kasus begini kok bisa berlanjut ke laporan polisi dan p21 ..pengadilan penuh kasus konyol