KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kasi Intelejen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid membantah keras tudingan adanya aliran uang sebesar Rp 150 juta mengalir pada dirinya.
Hal ini menyusul usai namanya dicatut dalam materi surat permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Ibnu Gopur dalam perkara dugaan penyuapan Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah.
Idham Kholid juga membantah keras jika dirinya telah meminta uang kepada terdakwa Ibnu Gopur seperti disampaikan oleh Kepala Dinas PUBM SDA, Sunarti Setyanigsih.
Menurut Ningsih, panggilan Kadis PUBM SDA, peristiwa itu terjadi pada 3 Januari 2020 ketika di restoran Ikan Bakar Cianjur Jalan Taman Pinang Sidoarjo.
“Itu fitnah mas. Demi Allah dan demi Rosullullah saya tidak pernah menerima maupun meminta uang yang dialamatkan ke saya dari Sunarti itu,” ucap Idhama, Selasa (28/4/2020).
Idham pun siap untuk diklarifikasi oleh KPK terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu.
“Sebenarnya saya malas menanggapi itu. Berhubung sudah mencatut nama saya dan perbuatan itu tidak pernah saya lakukan maupun saya minta, maka saya secara tegas membantah tuduhan itu. Itu tuduhan mengada-ada,” jelasnya.
Idham mengingat, tahun 2019, dirinya sempat bertemu Ningsih dalam agenda rapat TP4D di Sidoarjo. Waktu itu, dirinya tidak sendiri. Setelah acara itu, dia mengaku tak pernah bertemu lagi dengan Ningsih. Terlebih menyangkut meminta uang yang dialamatkan kepada dirinya.
“Sekali lagi itu adalah fitnah mas. Ini sudah menyangkut harga diri. Kalau saya diklarifikasi, saya siap. Toh selama ini tidak ada klarifikasi kepada saya,” jelasnya.
Terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Idham Kholid tersebut termuat dalam materi surat JC sebanyak 4 halaman yang diajukan dan ditandangani terdakwa Gopur dalam poin huruf f.
Dalam poin tersebut menjelaskan pada tanggal 03 Januari 2020 di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo, pukul 17.00 WIB, terdakwa Ibnu Gopur memberikan uang kepada Sunarti Setyaningsih sebesar Rp. 150 juta sebagai ucapan terima kasih, sesuai kemampuan dan keikhlasan tanpa ada hitungan atau janji sebelumnya.
Hal ini, menurut materi JC Ibnu Gopur dibenarkan oleh Sunarti Setyaningsih, dan uang Rp 150 juta rencananya akan dipakai untuk keperluan M Idham, Kasi Intel Kejari Sidoarjo.
Selain poin tersebut, dalam materi JC terdakwa Gopur juga menyebut pembagian uang ke Pokja ULP lewat terdakwa Totok Sumedi diberikan kepada Yugo untuk diserahkan kepada Bayu sebesar Rp 190 juta pada Agustus 2019.
Kemudian kepada Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 100 juta untuk Sangadji dan Rp 200 juta untuk Bupati Saiful Ilah. Kemudian, Sanadjihitu kembali menerima uang terima kasih untuk 3 proyek sebesar Rp 200 juta, rincian Rp 90 juta untuk ULP dan Rp 110 juta sudah disita KPK.
Materi surat JC yang diberikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (27/4/2020) kemarin sempat ditegur JPU KPK berungkali agar menerangkan secara jujur. Sebab, keterangan terdakwa berubah-ubah dalam persidangan.
“Terdakwa masih berkelit, makanya beberapa bukti percakapan kami putarkan di bulan September 2019 antara terdakwa dengan istrinya memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Sri, Kabid BBWS proyek pekerjaan bendungan bajulmati di Banyuwangi,” ungkap JPU KPK Arif Suhermanto usai sidang. (Ardian)