TAMAN, SIDOARJONEWS.id – Syamsul Hadi (37) seorang pekerja pabrik di Kecamatan Taman, kabupaten Sidoarjo dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo saat membawa satu poket sabu-sabu.
Syamsul berdalih bahwa narkoba itu dikonsumsinya untuk mendongkrak stamina.
Warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, kota Surabaya ini ditangkap petugas saat mengendarai motor di jalan Raya Gilang Taman pada 15 Juni 2020 lalu.
Saat digeledah, Ia kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 1.04 gram.
“Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang temannya yang saat ini sedang kami kejar. Tersangka mentransfer uang sebesar Rp. 950 ribu untuk mendapatkan barang haram tersebut,” ujar Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Samsul Arifin.
Samsul Arifin menyebut sabu-sabu tersebut disimpan tersangka dalam kemasan rokok yang dikantongi di saku jaketnya.
“Saat ini tersangka masih menjalani penyelidikan di kantor BNNK Sidoarjo, untuk pengembangan tersangka lain. Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun,” jelas Syamsul Arifin. (Satria)