KOTA, SIDOARJONEWS.id – Usulan penambahan anggaran dari KPUD Sidoarjo tidak akan disetujui Pemerintah Kabupaten Sidoarjo karena adanya Permendagri 41/2020 yang mengatur tentang pendanaan Pilkada.
Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan dengan adanya Permendagri tersebut, KPUD tidak boleh untuk meminta penambahan dana. Begitupun dengan Pemkab, juga tidak diperbolehkan untuk memberikan tambahan.
“Itu di permendagri 41. Solusinya bagaimana. Solusinya ialah, terkait pelaksanaan pilkada, KPU menyelenggarakan sesuai dengan protokol kesehatan itu akan dibiayai APBN,” katanya, Jumat (19/6/2020).
Iskak juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengetatan-pengetatan dalam penggunaan anggarannya. Menurutnya dengan beberapa strategi, refocusing anggaran bisa mencukupi kekurangan anggaran yang ada.
“Terkait penambahan kemarin akan kami rapatkan lagi di internal dan melakukan optimalisasi anggaran,” ucapnya.
Iskak juga menyebutkan bahwa pihaknya juga telah melakukan rapat dengan provinsi. Iskak mengatakan bahwa anggaran yang akan diterima oleh KPU dari APBN untuk protokol kesehatan, diperkirakan melebihi dari total pengajuan pihaknya.
“Lah itu bisa tidak dialokasikan untuk penambahan TPS. Usulan dari kita untuk penambahan anggaran kemarin setelah adanya Permendagri ini sudah dipastikan tidak bisa. Meskipun semisal pemkab bermurah hati untuk memberikan anggaran kepada kita, tapi tetap itu tidak bisa kita terima,” pungkasnya. (dimas)