KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pengesahan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta, diminta untuk ditunda terlebih dahulu. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus PDAM DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat.
Pria yang akrab disapa Cak Dayat tersebut mengutarakan, terdapat beberapa pertimbangan agar pengesahan raperda tersebut ditunda. Salah satunya ialah terkait kajian investasi lima tahunan yang belum bisa dipaparkan oleh OPD terkait.
“Terakhir kami komunikasi itu, mereka hanya punya bussiness plan satu tahun. Sedangkan kami butuhnya dalam kurun waktu lima tahun kedepan,” kata Choirul Hidayat, Rabu (11/11/2020)
Dayat menjelaskan, bussiness plan lima tahun tersebut menurutnya sangat penting untuk dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari raperda penyertaan modal tersebut.
“Bahkan saat kami konsultasi ke provinsi, business plannya juga harus disertai kajian ekonomi daerah,” ucap legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain itu, Dayat juga mengatakan, terkait perubahan status sendiri, pansus berharap juga ada pelibatan anggota legislatif dalam pembentukan tim seleksi pemilihan direktur setelah proses perubahan status PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta Sidoarjo.
“Jadi kami minta dilibatkan dalam hal pembentukan tim seleksinya itu. Dalam waktu dekat, kami rencananya akan bertemu dengan tim perumus dari PDAM. Nanti baru dilihat perkembangannya,” pungkasnya. (Dimas)