KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemkab Sidoarjo belum bisa melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi di Jalan KH Ali Mas’ud. Hal itu dikarenakan jalan rusak di sana masih merupakan aset pengembang perumahan yang belum diserahkan ke pemkab.
Plt Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Sigit Setyawan mengungkapkan, untuk saat ini, akses jalan yang sudah menjadi milik pemkab, baru jalan yang ada di depan mall transmart ke arah utara sebelum masuk kompleks perumahan.
“Nah dari depan perumahan ke utara jalan yang rusak itu masih milik pengembang. Itu masih belum diserahkan pada kami. Jadi kami tidak bisa untuk melakukan perbaikan,” ucap Sigit, Rabu (9/6/2021).
Sigit melanjutkan, perbaikan jalan di sana tidak cukup hanya sekadar tambal sulam saja. Dia menyebut, jalan tersebut sudah semestinya dilakukan peningkatan jalan agar lebih layak dan tidak cepat rusak lagi.
“Berhubung ini masih menjadi aset pengembang, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Karena kalau dibenturkan dengan regulasi yang ada, ini tidak sesuai dan kami tidak bisa melakukan perbaikan di sana,” katanya.
Sigit mengaku perihal alasan belum diperbaikinya jalan tersebut, ia telah menyampaikannya kepada bupati dan wakil bupati. Dia mengharapkan, pimpinan di Kota Delta bisa segera mengumpulkan para pengembang di Sidoarjo agar fasilitas umum seperti jalan tersebut yang rusak bisa segera dilakukan perbaikan.
“Dulu waktu pembuatan jalan itu pun mereka bangun sendiri karena itu aset mereka para pengembang. Sebelum itu diserahkan pada pemkab, maka kami belum bisa melakukan apapun, karena dari perumahan itu ke arah utara masih milik pengembang,” pungkasnya. (Dimas)