KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satgas Covid-19 Sidoarjo beberapa waktu lalu membubarkan paksa kegiatan yang diinisiasi aparatur desa di kawasan Buduran Sidoarjo.
Meski tak disanksi denda, pemberian sanksi moril berupa pembubaran paksa cukup memberikan efek jera.
Mulanya, Satgas Covid-19 mendapat informasi adanya kegiatan yang dilakukan di rumah kepala Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran Sidoarjo; Elok Suciati pada Sabtu, (5/6) malam.
Konon, selain tidak ada ijin dari Satgas covid-19, acara tersebut juga mendatangkan massa dan melewati batas jam malam.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji yang tak lain Wakil Ketua Stagas Covid-19 di Sidoarjo langsung memerintahkan anak buahnya untuk membubarkan acara tersebut.
“Dengan adanya kegiatan yang dilakukan kades (kemarin) sudah dibubarkan. Saya memang yang perintahkan untuk membubarkan acara (wayang) itu,” ucap Kombes Pol Sumardji, Rabu, (9/6/2021).
Pihaknya sudah mewanti-wanti, pada saat sekarang ini virus covid-19 belum sepenuhnya tuntas. Sehingga belum ada kelonggaran apapun bagi warga masyarakat yang hendak menggelar kegiatan dengan mendatangkan massa.
Bukan tanpa alasan, keberadaan virus covid-19 bisa membawa dampak buruk bagi masyarakat itu sendiri, terutama masyarakat Sidoarjo. Satgas covid-19 Sidoarjo tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menanggulangi penyebaran covid-19 dengan berbagai macam cara. Mulai penyekatan, Pembatasan sosial, hingga menggelar operasi yustisi protokol kesehatan.
“Sampai saat ini, covid-19 di Sidoarjo perkembangannya masih landai-landai saja. Belum ada peningkatan yang terpapar covid-19 baik di 18 kecamatan maupun di 11 RS rujukan di Sidoarjo. Jadi, belum ada datang yang masuk ke kami terkait peningkatan itu,” jelasnya.
Pihaknya mencontohkan merebaknya virus covid-19 yang ada di Bangkalan Madura bukan tidak mungkin bakal terjadi di Sidoarjo. Mengingat, mudahnya penyebaran virus covid-19. Sehingga dibutuhkan ketegasan dari Satgas covid-19 maupun kesadaran dari warga masyarakat dalam mengantisipasi adanya penyebaran covid-19. Terutama penggunaan protokol kesehatan, baik masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
Pihaknya juga mengingatkan agar warga tidak menganggap remeh penyebaran covid-19. Sehingga kedepan penyebaran covid-19 bisa ditanggulangi.
“Jadi, jangan coba-coba menggelar acara yang mendatangkan massa banyak. Belum ada kelonggaran apapun. Tapi jika memaksa jangan marah jika kami bubarkan,” tegasnya.
Baginya, penerapan sanksi moril berupa pembubaran paksa terhadap kegiatan yang dilakukan perangkat desa (kepala desa) beberapa hari yang lalu, cukup memberikan pelajaran/efek yang luar biasa. Sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang merasa di anaktirikan dengan berbagai macam kegiatan maupun penerapan sanksi protokol kesehatan.(Hadi)