KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji bersama anggota jajaran di lingkungan Polresta Sidoarjo melakukan penandatanganan pakta integritas terhadap penyalahgunaan Narkotika dan Senjata api (Senpi). Penandatanganan dilakukan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (8/3).
Penandatanganan pakta integritas anti narkoba dan penggunaan senjata api tersebut sebagai bentuk keseriusan Polresta Sidoarjo dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan senpi di kalangan internal.
“Ini merupakan komitmen bersama kami dalam memerangi narkoba yang tidak hanya di luar lingkungan kami. Namun juga dilakukan dengan tegas di internal Polresta Sidoarjo dan jajaran,” tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota Polri dan ASN, sesuai instruksi Kapolri secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan, apabila putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, maka polisi yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP no.1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.
Kapolresta Sidoarjo mewanti-wanti agar personelnya dapat menggunakan senpi secara benar. Setiap anggota yang membawa senpi harus dilakukan pemeriksaan berkala.
““Setiap anggota yang membawa senpi sebelumnya sudah mengikuti tes psikologi serta wajib dilakukan rutinitas pengecekan kelayakan senpi,” jelasnya.
Diharapkan, ke depan, tidak ada lagi penyalahgunaan senpi maupun amunisinya. Dan pihaknya tidak akan segan menindak tegas bagi anggota yang melanggar Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan senpi bagi anggota Polri. (Saikhul).