JUANDA, SIDOARJONEWS.id – Penyidik Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyerahkan berkas tahap II dalam kasus manipulasi faktur pajak.
Tiga tersangka beserta barang bukti, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Para tersangka itu adalah Komisaris PT. WIK Buduran Sidoarjo, NEI ; Direktur PT. WIK Buduran Sidoarjo, YGS dan Perantara Faktur Pajak, DY.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II, Lusiani mengatakan pengungkapan kasus manipulasi faktur pajak berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian diteruskan ke kantor pusat.
Dari informasi tersebut didapat adanya penyalahgunaan atau manipulasi faktur pajak yang dilakukan salah satu perusahaan di bidang penyaluran solar di Sidoarjo.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik, hingga penetapan tersangka,” jelas Lusiani saat press Conference di kantor DJP Jatim II jalan Juanda Sidoarjo, Rabu, (3/3/2021).
Saat ini, kanwil DJP Jatim II sudah melakukan penyerahan berkas tahap II yakni penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti berupa faktur pajak ilegal ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Mereka secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” jelasnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, lanjut Lusiani, para tersangka YGS dan NEI selaku pimpinan perusahaan melakukan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi yang sebenarnya. Sedangkan tersangka DY merupakan pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.
“Hal ini sudah dilakukan sejak Januari tahun 2018 hingga Mei 2019,” tegasnya.
Perbuatan tersangka YGS, NEI, dan DY menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar RP2.690.507.725,00 (Dua miliar enam ratus Sembilan puluh juta lima ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.(hadi)