KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sejumlah larangan seperti konser musik saat kampanye dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini dalam mas uji publik, mendapat respon dari anggota DPRD Sidoarjo Fraksi PKB, Sullamul Hadi Nurmawan.
Menurut Wawan, sapaan akrab Sullamul Hadi Nurmawan, ada hak dari masyarakat yang harus dicermati. Ia menjelaskan, hak tersebut ialah, masyarakat harus mendapatkan informasi lengkap tentang teknis pelaksanaan pilkada, termasuk juga profil dan visi misi dari calon yang sedang berkontestasi.
“Nah dalam hal ini, apakah betul masyarakat sudah semuanya pegang sosmed atau pun dunia internet. Apakah masyarakat percaya. Bagaimana dengan haters atau hoax yang akan muncul di tengah kontestasi,” katanya saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Minggu (7/6).
Dia mempertanyakan apakah peraturan itu benar-benar akan bisa dijalankan. Padahal di sisi lain, sudah menjadi kultur, tim dari para calon di desa-desa akan berbondong-bondong membuat gerakan yang sedikit banyaknya pasti akan melibatkan kumpulan massa.
“Sudah bisakah itu semua diselesaikan by online. Ini yang saya maksud dengan pernyataan saya beberapa waktu yang lalu, bahwa kualitas demokrasinya akan menurun,” ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, KPU RI, kemarin, Sabtu (6/6), melaksanakan uji publik rancangan PKPU untuk Pilkada 2020. Pilkada sendiri direncanakan akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Dalam rancangan PKPU tersebut disebutkan bahwa konser musik dilarang dalam agenda kampanye. Termasuk juga larangan mengadakan kegiatan sosial seperti halnya donor darah. Karena hal tersebut berpotensi mengumpulkan kerumunan massa yang dalam masa pandemi seperti saat ini dilarang. (Dimas)