KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sidoarjo masih terus berlanjut. Terbaru, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo tengah mengkaji nilai UMK bakal dinaikan di angka 7 hingga 8 persen, Rabu (23/11/2022).
Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan, kajian itu kini tengah dimatangkan oleh pihaknya dan dewan pengupahan. Dia menyebut, besok dinasnya bakal mengundang elemen buruh dan pengusaha untuk dipertemukan dalam satu forum perihal simulasi kenaikan UMK Sidoarjo itu.
“Iya rencananya tanggal 24 November besok kami pertemukan,” kata Ainun, Rabu (23/11/2022).
Ainun menambahkan, kajian untuk menaikkan nilai UMK itu telah mengacu beberapa faktor. Mulai dari kondisi perekonomian Sidoarjo saat ini hingga regulasi yang berlaku di pemerintahan. “Angka inflasi daerah saat ini 6,8 persen dan pertumbuhan ekonominya 4,31 persen,” ucapnya.
Mengacu sejumlah faktor itu, tentu dinas tidak bisa asal dalam memutuskan kenaikan UMK di Kota Delta. Belum lagi, polemik UMK ini melibatkan sejumlah pihak yang tentunya bakal ada pihak yang setuju dan tidak setuju.
Kendati begitu, Ainun menegaskan, pihaknya terus berusaha mencari formula terbaik untuk mengatasi permasalahan UMK di Sidoarjo ini. Sehingga, pada hasil akhir nanti, tidak ada pihak yang dirugikan baik itu pengusaha ataupun elemen buruh.
“Tidak kalah penting ya ancaman PHK ini juga perlu jadi perhatian penting,” ujarnya. (Dimas)