KOTA, SIDOARJONEWS.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo akan melakukan investigasi sekaligus meminta klarifikasi dari pengurus DPC PDIP dan DPC PPP Sidoarjo terkait deklarasi calon bupati yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Bahrul Amig.
Deklarasi itu digelar pada 8 Januari 2020 di kantor DPC PDIP dan dihadiri pengurus DPC PPP Sidoarjo.
Investigasi itu dilakukan karena Bahrul Amig sejatinya masih menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara.
Sementara, dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (aparatur sipil negara) dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004, disebutkan bahwa ASN harus netral, termasuk tidak berpihak pada salah satu partai.
“Kami sudah menyurati beberapa pihak untuk kami minta klarifikasi di Kantor Bawaslu. Termasuk Pengurus DPC PDIP Sidoarjo, PPP Sidoarjo, dan yang bersangkutan (Bahrul Amig),” kata Rasul, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidoarjo, Senin (13/1/2010).
Bawaslu menjadwalkan, pengurus DPC PDIP dan PPP Sidoarjo bakal diklarifikasi terlebih dahulu. Menyusul berikutnya adalah Bahrul Amig dan pihak lainnya.
“Jika diperlukan, kami juga akan meminta klarifikasi ke Sekda Sidoarjo,” ujar Rasul.
“Karena ini dugaan pelanggarannya di luar Undang-undang pemilu, maka kami perlu investigasi dan klarifikasi dulu. Tidak asal bertindak,” katanya.
Dari hasil investigasi dan klarifikasi itu nanti, jika Bahrul Amig dinyatakan bersalah, maka Bawaslu akan menyampaikan rekomendasinya ke Komisi ASN untuk dikaji dan ditindaklanjuti. (ardian)