KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kades terpilih Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo tidak dilantik dalam momen pelantikan Kepala Desa (Kades) serentak terpilih di Pendopo Delta Wibawa, Selasa, (26/7/2022) pagi tadi. Hal itu disebabkan hasil suara dianggap gugur karena telah terbukti memalsukan persyaratan administratif saat pencalonan.
Rencananya, Pemkab Sidoarjo bakal melakukan penunjukan penjabat (Pj) Kades untuk memimpin pemerintahan di desa tersebut.
“Semuanya (83 kades terpilih) dilantik, kecuali Desa Bogempinggir. Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan kades di sana, Pemkab bakal menunjuk Pj,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan, Selasa (26/7/2022).
Mulyawan menambahkan, Pemkab juga bakal mengadakan Pilkades ulang di desa tersebut. Hanya saja, untuk jenjang waktunya kapan, Mulyawan menyebut, pelaksanaannya bakal diserentakkan kembali dengan desa lain pada tahun 2024 mendatang.
“Kalau bicara sanksi, untuk yang bersangkutan, masih bisa mencalonkan diri. Sanksinya, hanya hasil pemilihan kemarin tidak diakui. Tapi, dengan catatan, yang bersangkutan ini tidak ditahan karena melanggar hukum pemalsuan dokumen kemarin. Soalnya, kasus itu juga infonya sudah dilaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Kades Bogempinggir terpilih, Sutikno, diketahui melanggar persyaratan administrasi sebelum usai terpilih sebagai Calaon Kepala Desa (Cakades). Dia diketahui terbukti memalsukan akta kelahirannya dengan akta milik warga sekitar.
Kendati sudah ditemukan hal tersebut, pada saat itu, pihak panitia Pilkades di sana bersama beberapa calon lainnya tetap meminta dilanjutkan prosesnya dan diselesaikan secara musyawarah. Harapannya, yang bersangkutan tersebut kalah. Namun, ternyata Sutikno saat penghitungan suara menang dan mengungguli hasil perolehan suara calon lainnya. (Dimas)