KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rokhyani, akhirnya dijebloskan ke penjara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Ini menyusul panggilan kedua pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin, (31/1/2022).
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Rokhyani terancam pasal 11 dan pasal 12e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan pertimbangan, tersangka kami lakukan penahanan mulai hari ini di Rutan Kejati Jatim. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan pungli PTSL ini,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya, Rokhyani sempat mangkir dari panggilan pertama Kejari Sidoarjo pada minggu lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dari keterangan saksi hasil penyidikan, panitia penyelanggara PTSL, diduga disuruh meminta sejumlah uang oleh Rokhyani. Tujuannya, untuk kepengurusan dokumennya. Nominalnya pun bermacam-macam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Atas dugaan pungli ini, Rohyani diancam hukuman penjara di atas lima tahun. (Dimas)