KOTA, SIDOARJONEWS.id –Polisi menetapkan Kepala Desa Klantingsari Kecamatan Tarik, Wawan Setyo Budi Utomo (45) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Wawan Setyo ditangkap di rumahnya berikut barang bukti uang senilai Rp.68.750.000, dalam operasi tangkap tangan Kamis (7/10) lalu.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi berawal dari informasi warga terkait adanya pungutan liar kepada warga pemohon dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL).
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap terduga pelaku.
“Pelaku yakni Kades Klantingsari diamankan di rumahnya saat melakukan pungutan liar terhadap empat pemohon PTSL,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis, (14/10/2021).
Saat itu, polisi mendapati uang tunai senilai Rp.7.250.000 dan Rp.1.500.000. Selain itu, polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen pengurusan PTSL.
“untuk pengurusan PTSL, pelaku membebankan biaya pembuatan surat keterangan hibah kepada warga, senilai Rp. 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp. 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pemohon yang belum mempunyai bukti kepemilikan tanah diminta menemui tersangka untuk dimintai biaya atas penerbitan/pembuatan dokumen. Menurutnya, hal jtu seharusnya sudah menjadi tanggungjawab atau kewajiban tersangka selaku kepala desa untuk memberikan pelayanan kepada warga.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(hadi)