KOTA, SIDOARJONEWS.id – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo kembali mendapatkan laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Sidoarjo 2020.
Kali ini giliran seorang kepala desa di Kecamatan Candi yang dilaporkan karena dianggap mengkampanyekan calon nomor urut 2 Muhdlor-Subandi.
Kejadian tersebut bermula saat kades tersebut menghadiri sebuah acara pada 15 November 2020 silam di desa setempat.
Dalam acara yang juga dihadiri oleh paslon tersebut, Kades tak sungkan untuk mengajak dan mengkampanyekan kepada seluruh tamu undangan yang hadir.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid menyampaikan temuan tersebut disampaikan pertama kali oleh panwas desa ke panwascam. Bahkan, panwascam pun menurutnya juga telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Dari hasil klarifikasi tersebut, panwascam segera meneruskan temuan tersebut ke tingkat kabupaten. Bukti yang dimiliki Bawaslu pun cukup kuat. Sehingga saat ini temuan tersebut dilanjutkan di tingkatan Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
“Bukti yang kami pegang ialah rekaman audio dari yang bersangkutan yang mengkampanyekan paslon itu,” kata Haidar, Kamis (3/11/2020).
Pendalaman temuan tersebut, menurut Haidar saat ini telah menyelesaikan tahapan yang pertama. Saat ini, laporan tersebut sudah memasuki tahapan pendalaman tingkat dua. Dari situlah baru diputuskan apakah temuan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
“Dalam waktu dekat kami akan rilis hasil pendalaman dari penyelidikan Gakkumdu itu. Kemungkinan seminggu lagi sudah selesai,” ujarnya. (Dimas)