KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kabupaten Sidoarjo akan segera memiliki PJ Bupati atau Penjabat Bupati untuk menggerakkan roda pemerintahan.
Selama ini, wewenang untuk menggerakkan roda pemerintahan tersebut dipangku oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati, Achmad Zaini.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan Surat Keputusan (SK) PJ Bupati Sidoarjo tersebut baru keluar hari ini.
“Baru hari ini, saya sudah diberi info oleh Dirjen Otda (Otonomi Daerah Kemendagri) bahwa SK-nya sudah bisa diambil,” katanya, Rabu (30/9/2020).
Meski SK sudah terbit, namun masih ada tahapan yang akan dilalui sebelum PJ Bupati tersebut dilantik. Di antaranya ialah penerbitan SK pemberhentian bupati dan pengangkatan PJ Bupati.
“Jadi ditunggu dulu, prosesnya masih berlangsung. Dihormati proses ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman menyampaikan, kehadiran PJ Bupati memang sedang dinantikan pihak legislatif karena banyak hal yang memang harus dibahas, termasuk PAK.
“Pembahasannya sebenarnya sudah selesai semua. Tinggal menunggu persetujuannya,” ujarnya.
Dalam Permendagri 38/2018, penetapan PAK tersebut maksimal dilakukan pada akhir bulan September. Namun karena kondisi di Sidoarjo saat ini masih belum mendapatkan PJ Bupati, sehingga hal tersebut masih belum bisa dilaksanakan.
Anggota Banggar DPRD Sidoarjo, Aditya Nindyatman menjelaskan, PAK 2020 tersebut jika disepakati lewat dari bulan September sebenarnya tidak masalah. Berbeda dengan penetapan APBD yang harus ditetapkan sebelum batas akhir.
“Karena kalau APBD ditetapkan melewati batas waktu yang ditentukan akan ada konsekuensinya seperti beberapa anggaran dari pusat tidak bisa cair. Kalau PAK tidak masalah meski sudah melewati bulan September. Apalagi persoalannya terkait mekanisme kepala daerah,” ujar politisi PKS tersebut. (Dimas)