KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kabar tentang penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kembali santer beredar di media massa nasional. Bahkan ada banyak media yang memberitakan penerapan KRIS tersebut akan dimulai pada Juli 2022.
Namun, hingga hari ini, Sabtu, (11/6/2022),belum ada sosialisasi teknis dari BPJS Kesehatan mengenai kebijakan tersebut. Sehingga membuat para peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) merasa kebingungan.
Terkait hal tersebut, Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Sidoarjo, Dody Widodo menegaskan, hingga detik ini belum ada petunjuk dan arahan teknis terkait penghapusan kelas rawat inap. Bahkan, jangankan petunjuk teknis, regulasi yang mengatur tata laksana Jaminan Kesehatan Nasional juga belum diubah.
“Kalau berbicara tentang tata laksana BPJS Kesehatan maka mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 beserta peraturan turunannya. Sampai sekarang itu belum direvisi. Sehingga pelaksanaan JKN masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya kepada sidoarjonews.id melalui sambungan telepon, Sabtu (11/6/2022).
Selain itu, lanjut Dody, BPJS Kesehatan adalah badan pelaksana JKN. BPJS Kesehatan bukanlah pembuat kebijakan, melainkan pelaksana atas kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah RI dan DPR RI. Sedangkan penghapusan kelas rawat inap merupakan usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional.
“Saat ini kami masih menunggu. Bila ada kebijakan baru, pasti kami akan bergerak cepat mensosialisasikannya,” imbuhnya.
Terkait wacana kebijakan tersebut, menurut Dody, justru yang harus mempersiapkan diri dengan matang adalah pihak Rumah Sakit. Sebab, kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan Rumah Sakit dalam menerapkan KRIS.
Persiapan inilah yang akan membutuhkan waktu. Apabila semua Rumah Sakit telah siap, barulah kebijakan tersebut bisa dengan lancar diterapkan. (Affendra F)