KOTA, SIDOARJONEWS.id – Berbagai jenis kerawanan dalam proses tahapan hingga pemungutan dan penetapan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 di Sidoarjo, telah dipetakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo.
Jenis-jenis kerawanan tersebut sebagian sudah mulai diantisipasi dan diklarifikasi seperti halnya potensi kerawanan dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit).
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengungkapkan, jenis kerawanan dalam coklit seperti tidak tertempelnya stiker pencoklitan di rumah warga.
Menurutnya hal tersebut merupakan sebuah titik rawan karena akan berpengaruh pada saat tahapan rekapitulasi jumlah pemilih di Sidoarjo.
“Tapi untuk yang coklit sudah kami buatkan surat rekomendasi sehingga sudah diklarifikasi oleh KPU dan sudah diperbaiki. Sebab, penempelan stiker itu merupakan legalitas dalam pencoklitan dan dilakukan langsung oleh petugas. Bukan diberikan begitu saja pada tuan rumah,” ujar Haidar saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).
Haidar menyampaikan, Bawaslu kini sedang fokus menghadapi kerawanan jelang pendaftaran calon kepala daerah (Cakada). Pendaftaran tersebut akan dibuka pada tanggal 4 hingga 6 September mendatang.
“Iya ada beberapa potensi kerawanan yang sudah kami identifikasi terlebih dahulu. Seperti halnya penyerahan rekom saat pendaftaran Cakada yang tidak didampingi oleh ketua partai pengusung,” ucapnya.
Dia menambahkan, Bawaslu Sidoarjo sudah berkonsultasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi. Menurutnya, sangat tidak mungkin ketika dalam proses pendaftaran, partai pengusung tidak turut hadir dalam prosesnya.
“Yang pasti, nanti hal itu akan dikembalikan pada perundang-undangan yang ada. Saat ini masih kita kaji terlebih dahulu di samping kita juga konsultasi dengan Bawaslu provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, andaikata terjadi sebuah halangan yang memang tidak bisa ditinggalkan oleh ketua partai, menurutnya cara penyikapannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau kita merujuk pada kejadian 2018 kemarin pada saat pilgub, ada salah satu partai yang ketuanya tidak ikut datang pada saat pendaftaran, maka derajatnya turun, tidak menjadi partai pengusung, tapi menjadi partai pendukung,” pungkasnya. (Dimas)