SEDATI, SIDOARJONEWS.id — Penumpang Bandara Internasional Juanda Surabaya yang hendak menuju dan bepergian dari Pulau Jawa, wajib menunjukan surat rapid test antigen. Ketentuan tersebut berlaku sejak, Selasa tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Hal itu menyusul adanya surat edaran ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama libur Hari rata Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Juga Surat Edaran Nomor : 22 Tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jadi penerbangan dari Bandara Juanda menuju bandara kota lainnya wajib menggunakan rapid test antigen,” ujar Stakeholder Relation Manager Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, Selasa, (22/12/ 2020.)
Sedangkan untuk tujuan Bali, penumpang wajib menyertakan surat keterangan negatif test swab PCR. Menurutnya, Bandara Juanda juga telah memiliki layanan rapid test antigen dan antibody yang berada di area pelataran parkir roda empat Terminal 1 (T1).
“Untuk mengantisipasi kepadatan, kami membuka pendaftaran lebih pagi sejak pukul 03.00 Wib. Dan pengambilan sampel dilaksanakan mulai pukul 04.00 Wib,” jelasnya.
Yuristo menambahkan, harga pelayanan rapid test antigen sebesar Rp 170.000 dan rapid test antibody sebesar Rp 85.000. Saat ini, layanan rapid ini cukup ramai. Mengingat lokasi rapid tes cukup strategis dan memudahkan. “Terutama mereka yang akan berangkat dari Bandara Juanda,” tambahnya.
Di samping itu, kuota layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Juanda Surabaya juga ditambah sebanyak 100. Total rapid tes antigen yang terlayani hari ini mencapai 900 orang.
Selain itu, pihaknya juga menambah SDM untuk ditugaskan di area rapid test. “Ada 30 orang petugas Angkasa Pura Support, 11 orang petugas kesehatan dari Ultra Medica dan 15 orang dari pegawai PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Juanda,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Juanda untuk melakukan rapid test sebelum keberangkatan. Untuk persyaratan perjalanan yang menggunakan rapid test antigen itu berlaku 3 x 24 jam.
“Maka dari itu, kami mengimbau untuk melakukan rapid test antigen satu atau dua hari sebelum jadwal keberangkatan. Sehingga memudahkan saat keberangkatan nantinya,” terangnya.
Meski demikian, rapid test jugadapat dilakukan di fasilitas kesehatan lain yang menyediakan fasilitas rapid antigen. (Syaikhul)