KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sidang lanjutan ketiga terdakwa Wahyu Putra, Valentino, dan David kembali ditunda. Sidang kasus pengeroyokan di kompleks GOR Sidoarjo tersebut agendanya adalah untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Sidoarjo, JPU mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan tersebut. Hal itu lantaran berkas untuk tuntutan sidang tersebut masih belum siap.
Selain sidang tuntutan tersebut, sidang untuk terdakwa lain yakni Andika Dicky Dwi Saputra alias Ngok juga ditunda. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu ditunda lantaran JPU masih belum bisa menghadirkan saksi untuk saat ini.
“Kami mohon untuk ditunda, Yang Mulia,” ucap JPU perkara kasus pengeroyokan untuk terdakwa Andika Dicky Saputra tersebut di hadapan Majelis Hakim.
Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko Rohi mengabulkan permohonan tersebut.
Kedua agenda sidang tersebut akhirnya ditunda hingga tanggal 5 April mendatang dengan agenda sidang tuntutan untuk ketiga terdakwa dan keterangan saksi untuk terdakwa Andika.
“Sidang ditutup dan ditunda hingga minggu depan,” ujar Leba. (Dimas)