KOTA, SIDOARJONEWS.id – Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo menjemput paksa alias menangkap Guntual Laremba dan Tuty Rahayu, istrinya, di rumah mereka di kawasan Perum Griya Kebraon Tengah, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Senin (18/1/2021).
Upaya itu terpaksa dilakukan lantaran keduanya dinilai tidak kooperatif.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan pasangan suami istri tersebut terbelit kasus ITE pada 2018 lalu. Mereka dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo lantaran dinilai melecehkan martabat institusi penegak hukum, kemudian diviralkan oleh keduanya.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE,” jelas Kompol. Wahyudin Latif, Senin (18/1/2021).
Kejadian itu bermula pada Agustus 2018, saat itu pasangan suami istri itu memprotes majelis hakim yang sedang menggelar persidangan. Aksi protes itu kemudian direkam dan diviralkan.
“Setelah dilaporkan, polisi akhirnya berkoordinasi dengan JPU, dan menaikkan statusnya,” tambahnya.
Berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan negeri Sidoarjo pada 29 Oktober 2019 lalu. Penyidik kemudian menjalankan tahap II (penyerahan BB dan Tersangka) namun, keduanya tak kunjung memenuhi panggilan polisi.
“Setelah dinyatakan lengkap, kami memberikan surat oanggilan sevabyak dua kali. Pertama pada (6/2/2020), dan surat kedua dikirim kembali pada (7/7/2020). Tapi mereka enggak hadir. Sehingga hari ini dilakukan upaya penjemputan paksa,” tegasnya.(hadi)