KOTA, SIDOARJONEWS.id – Cholili (57 tahun), warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diringkus Satreskrim Polsek Sedati lantaran menjadi penadah barang curian berupa mobil pikap di kawasan Sedati, Sidoarjo.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung menyampaikan, penangkapan bapak tiga anak tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil pikap nopol W 9583 NU saat diparkir di halaman rumahnya.
“Kehilangannya Senin (30/11) kemarin. Korban lapor ke Polsek kemudian kami langsung tindaklanjuti melakukan penyelidikan,” kata Iptu Agnis, Selasa (1/12/2020).
Kerja cepat petugas kepolisian membuahkan hasil. Cholili yang setiap hari bekerja di bengkel itu ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Tersangka dibekuk di kediamannya. Oleh petugas, tersangka pun digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (DPO). Untuk mengelabui pemilik maupun petugas, tersangka mengganti beberapa bagian mobil mulai dari aksesoris mobil, peleg, stiker sampai plat nomor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. “Terkait pelaku pencurian nya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran,” ujar Iptu Agnis J Manurung. (Affendra F)