JAKARTA, SIDOARJONEWS.id — Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih saja menyeret nama-nama pelaku. Tak cukup dengan empat tersangka termasuk Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kini Polri menetapkan sang istri, Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima.
Penetapan Putri Candrawathi diumumkan langsung oleh Inspektur Pengawas Umum Polri Komjen Agung Budi Marwoto di Mabes Polri, Jumat (19/8).
“Penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan secara scientific dan juga sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujarnya siang tadi, Jum’at, (19/08/2022)
Sementara itu, Dirtipidum Kabareskrm Polri, Brigjen Andi Riang mengatakan, bahwa Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP. Putri diduga terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brgadir J.
“Yang bersangkutan telah diperiksa sebanyak tiga kali. Seharusnya kemarin juga diperiksa tapi yang bersangkutan sakit,” imbuhnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat membuat laporan terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya. Namun, setelah Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator dan membongkar seluruh skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo, ternyata dugaan pelecehan seksual tersebut termasuk dalam skenarionya.
Bahkan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sempat menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual. Sedangkan permohonan Bharada E untuk mendapat perlindungan sebagai saksi dikabulkan oleh LPSK. (Affendra F)