KOTA, SIDOARJONEWS.id – Suasana sidang penganiayaan terhadap balita hingga meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo diwarnai isak tangis dari ibu korban, Kamis (10/3/2022).
Dia adalah Wiwik Agustin, ibu dari balita yang meninggal akibat dianiaya oleh suaminya, Dicky Setiawan. Wiwik dihadirkan sebagai saksi oleh PN Sidoarjo dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Wiwik mulanya biasa saja menjawab pertanyaan hakim. Mulai dari statusnya dengan terdakwa Dicky Setiawan hingga kebiasaan anaknya yang terbilang sangat aktif dalam kegiatan sehari-hari.
“Dia suami nikah siri saya. Ayah tirinya anak saya. Sebelum meninggal, anak saya itu masih sempat saya mandikan dan saya dulang makan siang. Gak sakit apapun anak saya yang mulia,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.
Suasana ruang sidang Tirta mulai menjadi haru. Suara isak tangis juga terdengar saat Majelis Hakim mulai menanyakan awal mula peristiwa nahas itu. Terlebih mengetahui bahwa anak semata wayangnya itu telah meninggal.
“Senin sore, jam setengah lima, saya kerja shift sore. Baru saja sampai. Tiba-tiba Dicky telepon, kalau dia ada di pos depan kantor. Dia telepon tiga kali. Akhirnya saya temui. Saat itu dia hanya minta maaf tidak bisa merawat anak saya sampai akhirnya saya dibawa ke rumah sakit dan tahu anak saya sudah meninggal,” ujarnya.
Tangisnya semakin pecah saat jaksa membacakan hasil visum anaknya itu. Dia mengaku selama ini tidak tahu hasil dari visum anaknya. Bahkan, adanya bekas kekerasan pada tubuh anaknya tersebut dia hanya tahu dari cerita saudaranya saat memandikan jenazah anaknya.
“Pas pertama di RSUD itu tidak divisum. Saya minta anak saya segera dibawa pulang. Baru mau dimandikan, saudara-saudara ramai menanyakan pada Dicky tentang luka lebam di perut, punggung, dan belakang kepala,” katanya sambil terbata-bata.
Dari hasil visum kedokteran, di tubuh balita tersebut ditemukan pelebaran pembuluh darah, patah tulang iga akibat pukulan benda tumpul, hingga organ dalam limpanya sobek dan ada pendarahan di paru-paru.
“Sebelum digiring kepolisian, Dicky sempat bilang agar tidak melaporkan dirinya. Tapi saya gak terima. Saya gak ngurusin Dicky. Saya hanya mau ngurusin anak saya ini,” ucapnya.
Saat ini, terdakwa kasus penganiayaan pada anak itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia juga telah menjalankan masa penahanan.
Pada awal bulan November 2021 lalu, warga Desa Kedungsolo, Porong, dikejutkan dengan kematian tidak biasa seorang bayi usia 4 tahun. Balita itu meninggal diduga akibat dianiaya oleh ayah tirinya saat ibunya sedang bekerja. (Dimas)