JAKARTA, SIDOARJONEWS.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022).
Dalam keterangan persnya, Kapolri mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo berperan sebagai otak pembunuhan sekaligus yang memberi perintah terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dari pengembangan penyelidikan, tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan, agar seolah-olah terjadi tembak menembak, Irjen Ferdy Sambo menggunakan pistol milik Brigadir J dan menembak ke dinding berkali-kali.
Dengan peran seperti ini, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Merujuk pada pasal 340 KUHP subsider pasal 338 jo 55-56 tentang pembunuhan berencana.
Fakta-fakta tewasnya Brigadir J ini terungkap setelah keluarga korban menemukan banyak kejanggalan pada jenazah Brigadir J. Kejanggalan-kejanggalan ini menjadi perhatian publik sebulan terakhir.
Bahkan Presiden RI, Joko Widodo, dengan tegas memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini. (Affendra F)