KOTA, SIDOARJONEWS.id — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam jejaring Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Pendaftarannya relatif mudah karena masyarakat bisa mendaftar melalui online. Bahkan, LPSK tidak memungut biaya sepeserpun.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Sahabat Saksi dan Korban, beginilah caranya :
1. Buka laman ssk.lpsk.go.id
2. Kemudian klik mendaftar, selanjutnya akan ada beberapa data yang harus diisi
3. Data pertama yang harus diisi ialah identitas diri. Mulai dari nama, alamat, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, profesi, pendidikan, nomor handphone, dan email
4. Data kedua ialah menjawab tiga pertanyaan seputar pengalaman mendampingi masyarakat dan motivasi menjadi Sahabat Saksi dan Korban
5. Terakhir mengunggah file foto terbaru, foto KTP, dan sertifikat pendukung bila ada
6. Lalu klik ajukan pendaftaran. LPSK lantas akan mengirimkan konfirmasi melalui email.
Seperti yang diketahui sebelumnya, SSK merupakan program perlindungan saksi dan korban yang digagas LPSK dengan memanfaatkan jaringan komunitas. Hal ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan perlindungan saksi dan korban di daerah-daerah. (Affendra F)